JAKARTA - Jajaran Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap salah seorang pemilik akun @rakyatjelata_98. Tersangka berinisial AH warga Manjalega, Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, pelaku dalam aksinya terbukti melanggar ketentuan undang-undang dengan menyebarkan informasi yang mengandung kebohongan dan sara.
"Barang bukti yang telah disita oleh penyidik dan sudah kita gelar disini diantaranya satu unit handpone merek samsung milik tersangka, kemudian satu buah akun milik tersangka yang digunakan dalam tindak pidana ini," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (28/7/2022).
BACA JUGA:Mahfud MD: Pelanggaran HAM di Papua Hoaks, Jangan Terprovokasi!
Zulpan mengatakan, modus yang digunakan oleh tersangka dalam tindakan pidana kali ini adalah dengan membuat akun snack video yang didalamnya menyebarkan berita bohong.
"Yang bersangkutan mengunggah sebuah video yang berisikan kabar atau pemberitahuan yang patut diduga itu bohong dan dapat menimbulkan keonaran di masyarakat," jelasnya.
BACA JUGA:Ramai Kasus Penyelewengan Dana, Abu Janda Posting Video Hoaks Anies Apresiasi ACT
"Serta isi video tersebut menuduh beberapa pejabat publik serta dapat menimbulkan kebencian serta permusuhan berdasarkan sara," sambungnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE, Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 115 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
(Awaludin)