Mardani Maming Ditahan KPK Terkait Gratifikasi dan Suap, Begini Konstruksi Kasusnya

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Jum'at 29 Juli 2022 02:06 WIB
Mardani Maming ditahan KPK. (Arie Dwi Satrio)
Share :

Mardani juga diyakini sudah berkali-kali menerima duit dari Hendry. Beberapa duit yang diterima diambil orang kepercayaannya atau masuk dari perusahaan Mardani.

"Uang diduga diterima dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar Rp104,3 miliar dalam kurun waktu 2014 sampai 2020," kata Alex.

Dalam kasus ini, Mardani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya