Divonis 1 Tahun Penjara, Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Terima Kasih

Banda Haruddin Tanjung, Jurnalis
Jum'at 29 Juli 2022 02:37 WIB
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun divonis 1 tahun penjara. (Antara)
Share :

Sementara itu, pihak hakim juga menanyakan putusan itu kepada JPU KPK. Jaksa punya meminta waktu apakah menerima putusan hakim atau melakukan banding.

"Kita pikir pikir dulu Yang Mulia," ucap JPU.

Annas Maamun didakwa memberi suap kepada sejumlah anggota DPRD Riau. Uang suap itu diberikan untuk mempercepat pengesahan RAPBD dan RAPBD Perubahan pada Tahun 2014-2015. Saat transaksi itulah KPK melakukan OTT.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya