MUI Jawa Timur Haramkan Paylater, Ini Penjelasannya

Lukman Hakim, Jurnalis
Jum'at 29 Juli 2022 14:50 WIB
Ilustrasi/ Foto: Okezone
Share :

Namun, berbeda dengan kredit yang harus memenuhi kesepakatan terlebih dahulu antara penjual dan pembeli untuk nominalnya. Kemudian baru dilakukan akad.

 BACA JUGA:Prajurit TNI AD Ditembak Brimob di Polsek, Jenderal Kopassus Turun Tangan

“Paylater tergolong sesuatu yang tidak diperbolehkan. Apalagi, di paylater itu akan ada debt collector, kemudian akan ada yang mengumumkan. Ini akan sama dengan pinjaman online (pinjol)," imbuhnya.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya