Dua Begal Diamuk Massa, Tertangkap Basah Rampas Ponsel Penumpang Bajaj di Penjaringan

Yohannes Tobing, Jurnalis
Minggu 31 Juli 2022 04:32 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

"Selanjutnya kami lakukan interogasi lisan terhadap kedua pelaku bahwa pelaku mengakui telah melakukan jambret dan diketahui bernama TA (Tatang) dan AL (Aldino)," ungkap Ratna.

Atas perbuatannya, kedua begal handphone tersebut dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Keduanya terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya