CIMAHI - Aksi pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), Ecep Ridwan (41) warga Gang Arjuna RT 03/01, Kelurahan Ciroyom, Kecamatan Andir, Kota Bandung, terbilang fantastis. Pasalnya dia berhasil membobol total 17 minimarket seorang diri, dengan tujuh di antaranya dilakukan di wilayah hukum Polres Cimahi bermodalkan alat las.
Lokasi kejahatannya seperti di wilayah Padalarang, Cisarua, Lembang Kabupaten Bandung Barat (KBB). Serta di Garut, Kota Bandung, Soreang Kabupaten Bandung, Tasik, dan Purwakarta. Lalu, hasil kejahatannya yang jika dinominalkan mencapai Rp100 juta itu, dipergunakan olehnya untuk modal main judi online.
"Pelaku ini melakukan tujuh kali pembobolan minimarket di wilayah hukum Polres Cimahi dan sepuluh kali di beberapa kabupaten/kota lain. Dia ditangkap Selasa (26/7/2022) di kontrakannya di Kabupaten Tasikmalaya," kata Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Sabtu (30/7/2022).
Imron mengungkapkan, aksi pembobolan minimarket di wilayah hukum Polres Cimahi terjadi pada periode April, Mei, Juni, dan Juli 2022. Modus yang dilakukannya adalah mengincar minimarket yang berada di lokasi tidak terlalu ramai. Lalu dia menunggu sampai toko tersebut tutup dan penjaganya pulang, baru melakukan aksinya.
Pada setiap kali beraksi, pelaku ini selalu membawa alat las portabel beserta tabung gas oxygen. Alat tersebut untuk merusak teralis dan membobol berangkas tempat penyimpanan uang. Sementara alat lainnya seperti gunting raja, gunting seng, palu, kunci inggris, linggis kecil, tang, digunakan untuk membobol atap minimarker agar bisa masuk.