JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Koperasi Syariah 212 MS terkait aliran dana Rp10 miliar dari lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Polri sebelumnya mengungkapkan bahwa, kasus penyelewenangan dana yang dilakukan oleh lembaga ACT, Rp10 miliar diantaranya mengalir ke Koperasi Syariah 212 tersebut.
"Diantaranya Ketua Koperasi Syariah 212 atas nama MS pada hari Senin tanggal 1 Agustus 2022," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah kepada awak media, Jakarta, Selasa (2/8/2022).
BACA JUGA: Polri Koordinasi dengan Kemensos Selisik Legitimasi 777 Rekening Milik ACT
Nurul juga menyebut bahwa, pihak Bareskrim Polri akan menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait aliran dana ACT yang tidak digunakan untuk peruntukannya.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang menerima aliran dana Boeing dari ACT yang tidak sesuai dengan peruntukannya," ujar Nurul.
BACA JUGA:Terkait Kasus ACT, Bareskrim Sita Uang Rp8 Miliar dari Beberapa Rekening Yayasan