Polda Sumbar Bakar Ganja Kering Seberat 37,2 Kilogram

Rus Akbar, Jurnalis
Kamis 04 Agustus 2022 18:30 WIB
Pembakaran ganja di Polda Sumbar (foto: MPI/Rus Akbar)
Share :

PADANG - Polda Sumatera Barat (Sumbar) musnahkan 37.205,55 gram narkotika jenis ganja kering. Pemusnahan ini dilaksanakan di Mapolda Sumbar, Kamis (4/8/2022).

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistyawan mengatakan, jumlah ganja kering yang yang dimusnahkan sebanyak 37.205,55 gram dari total sebelumnya sebanyak 37.250,00 gram barang bukti. Untuk sisanya 44,45 gram dijadikan sebagai barang bukti untuk pemeriksaan di labfor.

“Pemusnahan barang bukti tersebut, sesuai dengan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Padang, dengan Nomor: R- 483/L.310/Enz1/07/2022 tanggal 21 Juli 2022,” katanya.

 BACA JUGA:Polres Cirebon Tangkap Tiga Pencuri Modus Ganjal ATM Lintas Provinsi

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya