5 Fakta Baru Kasus Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Dicopot Jabatannya hingga Bharada E Jadi Tersangka

Natalia Bulan, Jurnalis
Jum'at 05 Agustus 2022 06:08 WIB
Irjen Ferdy Sambo/Okezone
Share :

"25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan, kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik," kata Listyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (4/8/2022).

Listyo pun menegaskan, jika dalam pemeriksaan tersebut ditemukan adanya tindak pidana yang dilakukan personel, maka akan dilakukan proses pidana.

"Malam hari ini saya akan keluarkan TR (telegram rahasia) khusus untuk memutasi dan tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait meninggalnya Brigadir Yosua ke depan akan berjalan baik," tegas Listyo.

2. Pernyataan Irjen Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir J

Irjen Ferdy Sambo muncul ke publik secara fisik ke khalayak pasca-peristiwa penembakan Brigadir Yosua oleh Bharada E di rumah dinasnya, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kemunculannya tersebut saat menghadiri pemeriksaan dari tim Khusus terkait kematian Brigadir Yosua di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).

Dalam kesempatan itu, Sambo menyampaikan beberapa poin penting. Mulai dari pemeriksaan, permohonan maaf ke Polri, ucapan duka cita ke keluarga Brigadir Yosua hingga meminta doa agar istri dan anaknya pulih dari trauma.

Adapun pernyataan lengkap Ferdy Sambo untuk pertama kalinya terkait penembakan Brigadir J yakni;

"Saya hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan yang keempat. Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Jaksel, Polda Metro Jaya, sekarang yang keempat di Bareskrim Polri.

Selanjutnya saya juga intinya menyampaikan permohonan maaf kepada institusi terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga.

Kemudian yang kedua, saya selaku ciptaan tuhan menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri. Demikian juga saya menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Yoshua. Semoga keluarga diberikan kekuatan. Namun semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan Yoshua kepada istri dan keluarga saya.

Selanjutnya saya harapkan kepada selueuh pihak-pihak dan masyarakat untuk terus bersabar dan tidak memberikan asumsi, persepsi, simpang siurnya peristiwa di rumah saya.

Saya mohon doa agar istri saya segera pulih dari trauma dan anak-anak saya juga bisa melewati kondisi ini sekian dan terima kasih," tutup Sambo.

3. Bharada E jadi tersangka

Bharada E atau Richard Eliezer akhirnya ditetapkan sebagai terangka dalam aksi polisi tembak polisi di rumah dinas Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo, yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap Bharada E, maka pihak kepolisian telah dapat menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

"Dari hasil penyidikan, pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," katanya dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (3/4/2022) malam.

Adapun, Bharada E dijerat dengan pasal pembunuhan dan pasal tentang turut serta melakukan sesuatu atas dasar penyalahgunaan kekuasaan, yaitu pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya