PSE Bandel Diblokir, Kominfo: Untuk Melindungi Masyarakat dan Kedaulatan Digital Indonesia

Tim Okezone, Jurnalis
Jum'at 05 Agustus 2022 18:55 WIB
Ilustrasi (Foto: Kominfo)
Share :

Apabila PSE itu sudah terdaftar, masyarakat tentu akan mencari PSE tersebut untuk melakukan transaksi, misalnya untuk menjadi pelanggan dan peserta.

"Nyaman masyarakat karena PSE sudah terdaftar. Bagi PSE, Indonesia ini adalah pasar besar, sebetulnya akan menguntungkan kalau mereka terdaftar."

"Kalau terdaftar mereka tidak diblokir, kalau tidak terdaftar mereka diblokir, kalau diblokir mereka tidak mendapatkan pasar di Indonesia," ungkap Usman.

Ketiga, dijelaskan Usman pemblokiran PSE itu untuk melindungi kedaulatan digital Indonesia. Kedaulatan data digital bisa dilihat dari mana ketapuhan PSE untuk mematuhi peraturan di Indonesia, untuk mau mendaftar.

"Kenapa terjadi kesalapahaman begitu karena kita hanya memandang media digital dan teknologi digital sebagai aspek berkomunikasi, tetapi tidak memandang itu sebagai aspek ekonomi yang mendukung dominasi kapitalisme," pungkasnya.

Dia menegaskan pemblokiran dilakukan Kominfo terhadap PSE yang tidak melakukan pendaftar ke kementerian dan lembaga negara bertujuan melindungi kedaulatan digital Indonesia.

"Kita membutuhkan dukungan dari semua pihak, supaya kedaulatan digital kita dijaga dan dengan aturan itu hampir semua PSE terutama 100 besar sudah mendaftar," pungkas Usman.

Baca juga: Ini Daftar PSE Asing Tedaftar yang Diduga Judi Online

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya