"Pertimbangan ini dalam rangka memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan agar lebih fokus dan konsentrasi serta tidak mengganggu proses kegiatan belajar mengajar sampai diterbitkannya keputusan administrasi," ujar dia.
Kepada siswi yang diduga dipaksa memakai jilbab, kata dia, diberikan kesempatan untuk tetap bersekolah di SMA Negeri 1 Banguntapan atau akan ditempatkan di sekolah yang lain sesuai dengan formasi pada rombongan belajar demi tumbuh kembang peserta didik tersebut.
Kebijakan itu, menurut Didik, tetap mempertimbangkan masukan dari orang tua dan psikolog pendamping dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Daerah Kota Yogyakarta.
"Untuk sementara jika belum memungkinkan siswa tersebut mengikuti pembelajaran tatap muka, sekolah diharapkan dapat memfasilitasi dengan pembelajaran daring," ujarnya.
Sementara itu, dalam rangka memberikan penguatan kepada kepala sekolah, guru dan menekan intoleransi di sekolah maka, kata Didik, Disdikpora DIY bekerja sama dengan Bandiklat DIY bakal memberikan pelatihan tentang Wawasan Kebangsaan dan Nilai-nilai Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
(Natalia Bulan)