"Kami mendapatkan informasi hasil diperjualbelikan pada saat transaksi kami amankan. Saat transaksi kami amankan belum mendapat hasil," kata Bayu.
Dari hasil penuturan pelaku baik WD maupun MMR, mereka telah beberapa kali melakukan aksinya kejahatannya. Bahkan kedua pernah terekam kamera CCTV mencuri sebuah sepeda motor di masjid Jalan Simpang Ranu Grati, Kedungkandang, Kota Malang.
Polisi juga menemukan beberapa barang bukti berupa jaket dan topi yang sesuai dengan ciri-ciri pelaku saat beraksi mencuri di sebuah sepeda motor di sebuah masjid. Selain pakaian pelaku, kepolisian mengamankan barang bukti berupa mata kunci T, gagang kunci T, dan kunci pas berukuran 8 / 10.
"Mencuri untuk kebutuhan sehari-hari, hasil penyelidikan yang bersangkutan belum menemukan jaringan sesama pencuri motor. Penjualannya di wilayah Malang raya saja. Untuk pelaku data sementara belum terdaftar sebagai residivis.
Kini akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun.
(Khafid Mardiyansyah)