BATU BARA - Diduga lemahnya pengawasan kepada tahanan Kejakaksaan Kisaran, saat di lokasi Lembaga Pemasyarakatan (LP) Labuhan Ruku, Indra Saragih berhasil kabur dengan sebelah tangan masih terborgol.
Berkat usaha tim, Jaksa, dan TNI – Polri akhirnya Indra Saragih alias Lana berhasil dibekuk, tidak jauh dari tempat tinggalnya, di kawasan Jalan TB Simatupang, Medan Sunggal, Kota Medan, Sabtu (06/08/2022).
BACA JUGA:Pandemi Belum Selesai, Wamenkes Launcing Telekonsultasi Kesehatan Terbaru
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kisaran, Dedy Wibiyanto Atabay, langsung menggelar Konferensi Pers, di LP Labuhan Ruku, Batu Bara, Sumatera Utara.
Disebut Kajari, Indra Saragih ditangkap saat lagi tiduran di rumah temannya di Sunggal, Medan, dan tidak memberikan perlawanan dan langsung diborgol oleh petugas.
Terlihat dalam video kedua tangan Indra Saragih diborgol pada bagian depan dan bukan pada bagian belakang.
BACA JUGA:Forecasting Pendidikan Bojonegoro di Masa Depan: IPM Bisa Melompat ke Level Tinggi
Dedy juga menjelaskan bahwa ketika Indra Saragih ditangkap di Medan, petugas sudah memeriksa tubuh tahanan tersebut dan tidak didapati memiliki atau menyimpan senjata tajam, namun ketika petugas Lapas Labuhan Ruku memeriksa ulang tubuh Indra, ditemukan sebuah sendok yang sudah diruncingkan atau dimodifikasi menjadi senjata tajam.
”Rupanya sampe setelah di Mobil bon aman, sampe di sini (Lapas Labuhan Ruku) tadi digeledah didapatkan lagi juga sendok yang batangnya itu diruncingkan, padahalkan itu sudah kita geledah, luar biasa coba bayangkan," ucap Kajari.
Dari rekaman video yang diterima MPI terlihat kedua mata Indra ditutup dengan lakban agar tidak bisa melihat saat digiring masuk ke pintu gerbang Lapas Labuhan Ruku.
Tidak hanya itu, petugas juga memiting leher korban saat menggiring Indra masuk ke pintu gerbang Lapas Labuhan Ruku, namun jelas terlihat bahwa kedua tangan Indra selaku tahanan Kejaksaan Negeri Kisaran saat digiring masuk ke dalam Lapas sama sekali tidak diborgol, padahal sebelumnya Indra terlihat diborgol saat ditangkap.