JAKARTA - Pengacara Bharada E, Doelipa Yumara mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih mengupayakan agar kliennya mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Kami sudah ajukan permohonan dan mereka (LPSK) dalam posisi menelaah serta meneliti," ujarnya pada wartawan, Senin 8 Agustus 2022.
BACA JUGA:Begini Kondisi Bharada E Pasca-Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Menurutnya, LPSK belum memberikan putusan apakah bakal memberikan perlindungan pada kliennya ataukah tidak. Pasalnya, pihak LPSK bakal ke Bareskrim Polri untuk bertemu penyidik sebelum memutuskan pemberian perlindungan saksi pada Bharada E.
"Besok mereka akan bertemu penyidik kepolisian untuk mengklarifikasi dan mengkoordinasi, apakah bisa dijadikan sebagai justice collaborator atau yang dilindungi oleh LPSK," tuturnya.
BACA JUGA:Pengacara Sebut Bharada E Tak Bisa Tolak Perintah Atasan untuk Tembak Brigadir J
Dia menambahkan, LPSK juga seharusnya bakal bertemu pula dengan kliennya sebelum memutuskan bakal memberika perlindungan ataukah tidak terhadap Bharada E.
Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E membuat pengakuan mengejutkan. Dia memastikan tak ada baku tembak terkait tewasnya Brigadir Yosua.
Bharada E telah mengubah keterangan pada berita acara pemeriksaan (BAP). Dalam BAP terbaru, Bharada E juga mengungkapkan sejumlah nama terlibat dalam kematian Brigadir Yosua.
"Semalam kan udah di-BAP. Semua udah disebutin, udah dijelasin semua di situ," kata kuasa hukum Bharada E, Burhanuddin saat dikonfirmasi.
Burhanuddin juga mengatakan, berdasarkan pengakuan dari kliennya tersebut, luka di tangan kanan Brigadir J adalah karena tembakan senjata berjenis HS-9 yang dimiliki oleh Brigadir Yosua.
Selain menembak jari, senjata milik Brigadir J tersebut digunakan untuk menembak dinding hingga langit-langit rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. "Menembak itu dinding arah-arah itunya," terangnya.
Menurut Burhanuddin, senjata milik Brigadir Yosua jenis HS-9 digunakan pelaku penembakan lain guna menembak tangan kanan Brigadir J. Hal itu, kata Burhanuddin, sebagai bentuk alibi adanya aksi baku tembak keduanya.
(Awaludin)