Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku mengiming-imingi uang sebesar Rp 5 ribu kepada korban berinisial SYZ (20). Selanjutnya, korban dibawa pelaku ke rumah kosong dekat kuburan.
"Korban yang memiliki keterbelakangan mental disetubuhi pelaku," jelasnya.
BACA JUGA:Cabuli 9 Anak Laki-Laki, Pria Ini Ditangkap Polisi
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa celana dalam milik pelaku dan kain yang digunakan sebagai alas. Pelaku sudah ditahan di Polsek Cijeruk untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku ini akan kita jerat dengan Pasal 12 dan 15 huruf (h) UU RI No.12 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara," tutupnya.
(Awaludin)