JPU pun meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara penganiayaan M Kece itu menjatuhkan vonis dengan tuntutan tersebut.
Pasalnya M Kece dengan sengaja menghancurkan barang atau kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka.
Dalam tuntutannya itu, Jaksa menilai Irjen Napoleon terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Napoleon Akui M Kece Dilumur Feses Miliknya
(Fakhrizal Fakhri )