Aniaya M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte Dituntut 1 Tahun Penjara

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Kamis 11 Agustus 2022 12:44 WIB
Napoleon Bonaparte (foto: MNC Portal)
Share :

JPU pun meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara penganiayaan M Kece itu menjatuhkan vonis dengan tuntutan tersebut.

Pasalnya M Kece dengan sengaja menghancurkan barang atau kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka.

Dalam tuntutannya itu, Jaksa menilai Irjen Napoleon terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Napoleon Akui M Kece Dilumur Feses Miliknya

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya