KPK Tetapkan Mantan Pejabat Kemenkeu Jadi Tersangka Suap

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 12 Agustus 2022 19:07 WIB
Mantan Pejabat Kemenkeu Rifa Surya ditetapkan KPK sebagai tersangka suap (Foto: Arie Dwi Satrio)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rifa Surya (RS) sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018.

Rifa Surya ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya bukti permulaan yang cukup ditambah dengan fakta-fakta yang terungkap pada perkara sebelumnya. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan sejumlah tersangka yang berkaitan dengan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018. Salah satunya, Yaya Purnomo.

"KPK kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka RS," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022).

BACA JUGA:KPK Jebloskan Mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung ke Penjara 

KPK langsung melakukan proses penahanan terhadap Rifa Surya. Rifa Surya ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk masa penahanan pertama selam 20 hari ke depan.

"Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka RS oleh tim penyidik selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 12 Agustus 2022 sampai 31 Agustus 2022 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya