KPK Tetapkan Mantan Pejabat Kemenkeu Jadi Tersangka Suap

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 12 Agustus 2022 19:07 WIB
Mantan Pejabat Kemenkeu Rifa Surya ditetapkan KPK sebagai tersangka suap (Foto: Arie Dwi Satrio)
Share :

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan sejumlah tersangka terkait kasus ini. Mereka yakni, Yaya Purnomo selaku mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Dirjen Perimbangan Keuangan.

Kemudian, Anggota DPR RI periode 2014 sampai 2019, Amin Santono; mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa; mantan Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman; mantan Wali Kota Dumai, Zulkifli AS; serta mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti.

Atas perbuatannya,. Rifa Surya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya