Kasus Jual Beli Jabatan di Pemalang, KPK Tetapkan 6 Tersangka

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Jum'at 12 Agustus 2022 22:50 WIB
Ilustrasi (Dok Okezone)
Share :

Atas tindakannya para pelaku dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 undang-undang negara Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya