Empat Pamennya Ditahan Terkait Kematian Brigadir J, Ini Arahan Kapolda Metro

Rizky Syahrial, Jurnalis
Minggu 14 Agustus 2022 15:24 WIB
Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran (foto: dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Sebanyak Empat Perwira Menengah (pamen) Polda Metro Jaya, ditahan di tempat khusus (patsus) setelah ada dugaan melakukan pelanggaran etik, pada kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, adanya arahan terbaru dari Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, usai empat pamen di Polda Metro Jaya diduga melakukan pelanggaran etik di kasus pembunuhan Brigadir J.

 BACA JUGA:Pembunuhan Brigadir J, Brigjen Andi Rian: Beri Tahu Kamaruddin, Jangan Banyak Ngoceh di Media!

Irjen Fadil Imran, sambungnya, meminta para anggotanya agar mendukung proses penyelidikan saat berlangsung.

"Kalau beliau (Kapolda Metro) arahan khususnya siapapun anggota kita yang dibutuhkan keterangannya dalam membuat terang perkara ini maka kita harus mendukung. Itu aja. Harus memberikan ruang waktu kesempatan kapan pun kita akan menghadiri tidak menghalang-halangi," kata Zulpan kepada wartawan, Sabtu (13/8/2022).

 BACA JUGA:Ada Temuan Baru, Labfor Polri Dampingi Komnas HAM Cek TKP Pembunuhan Brigadir Yosua

Ia menambahkan, pihak Polda Metro Jaya tidak akan menghalangi penyelidikan oleh Timsus yang dibentuk Kapolri pada kasus penembakan Brigadir J. Ia memastikan tiap penyidik Polda Metro Jaya akan kooperatif saat diperiksa oleh Timsus.

"Polda Metro Jaya pun tidak akan menghalangi pemeriksaan kepada para pamen yang diduga melakukan pelanggaran. Kemudian kami berkeyakinan kalau ada anggota yang dipanggil diperiksa tentunya ini berkaitan dengan persoalan perkara tersebut yang ditunjuk oleh Kapolri untuk buat terang perkara ini," papar Zulpan.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya