JAKARTA - Polri menyatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan perkembangan terbaru atau update penting , terkait dengan pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi Irjen Ferdy Sambo, pada Jumat 19 Agustus 2022.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan tim khusus dan Inspektorat Khusus akan memaparkan perkembangan terbaru. Namun, tidak disebutkan apa yang akan disampaikan esok.
"Besok akan disampaikan oleh timsus setelah Shalat Jumat updatenya," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (18/8/2022).
BACA JUGA:Sejumlah Barang Brigadir J Disita Bareskrim, Salah Satunya Modal Nikah Rp62,5 Juta
Disisi lain, saat disinggung soal agenda pemeriksaan istri Sambo, Putri Candrawathi oleh timsus di kasus penembakan Brigadir J, Dedi menyatakan sudah diagendakan, namun akan disampaikan juga pada esok hari.
"Sudah (diagendakan) besok ya," ujar Dedi.
Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.
BACA JUGA:Pengacara Brigadir J Minta Polisi yang Halangi Penyidikan Dijadikan Tersangka
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
(Awaludin)