Usai Diresmikan Anies, Ini Syarat bagi Warga Jakarta yang Ingin Menempati Tower Rusunawa

Bachtiar Rojab, Jurnalis
Kamis 18 Agustus 2022 13:42 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan (foto: dok instagram)
Share :

6. Pembangunan Rusunawa Cakung Barat, Jakarta Timur. Terdiri dari 3 Tower, 16 Lantai, 542 Unit dengan 539 unit hunian tipe 36 dan 3 unit hunian difabel beserta sarana prasarananya.

7. Pembangunan Rusunawa PIK Pulogadung Tahap II, Jakarta Timur. Terdiri dari 6 Tower, 16 Lantai, 1.412 Unit yang terdiri dari 511 unit rusun keluarga (507 unit hunian tipe 36 dan 4 unit hunian difabel) dan 901 unit rusun pekerja (897 unit hunian tipe 18 dan 4 unit hunian difabel tipe 36) beserta sarana prasarananya.

8. Pembangunan Rusunawa Pulo Jahe, Jakarta Timur. Terdiri dari 2 Tower, 24 Lantai, 750 Unit dengan 748 unit hunian tipe 36 dan 2 unit hunian difabel beserta sarana prasarananya.

9. Pembangunan Rusunawa Padat Karya, Jakarta Utara. Terdiri dari 2 Tower, 16 Lantai, 377 Unit dengan 375 unit hunian tipe 36 dan 2 unit hunian difabel beserta sarana prasarananya;

10. Pembangunan Rusunawa Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara. Terdiri dari 1 Tower, 11 Lantai, 151 Unit dengan 150 unit hunian tipe 36 dan 1 unit hunian difabel beserta sarana prasarananya.

Adapun, dua Rusunawa lama yang turut diresmikan hari ini yakni:

1. Rusunawa Pulogebang Penggilingan, Jakarta Timur. Terdiri dari 3 Tower, 15 Lantai, 522 Unit dengan 520 unit hunian tipe 36 dan 2 unit hunian difabel beserta sarana prasarananya.

2. Rusunawa Daan Mogot, Jakarta Barat. Terdiri dari 4 Tower, 16 Lantai, dengan total 1.064 unit, 2 unit di antaranya merupakan hunian difabel beserta sarana prasarananya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya