PEKANBARU - Seorang warga Pekanbaru berinisial R ditangkap pihak kepolisian. Pemuda ini diamankan setelah diketahui melakukan pencurian di sebuah toko.
Modusnya, yakni dengan mengajukan proposal dan untuk acara HUT Ke-77 RI. Setelah pemilik toko lengah, R membawa handphone milik korban. Belakangan aksinya diketahui dan diapun diamankan.
"Motif pencurian yang dilakukan R tersebut didorong oleh faktor ekonomi yang memang hanya tinggal bersama ibunya yang sudah tua dan dia pengangguran," kata Kapolsek Payung, AKP Nursyafniati, Kamis (18/8/2022).
BACA JUGA:Usai Dilakukan Mediasi, Kasus Pencurian di Alfamart Berakhir Damai
Dia menjelaskan, bahwa pada 16 Agustus 2022, pelaku mendatangi ruko (rumah toko) penjualan ikan dan udang beku milik Ruslan di Jalan Rumah Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru. Kemudian R menemui korban dan meminta bantuan dan sambil menyodorkan proposal. R menyebut dana tersebut untuk perayaan 17 Agustusan di Lapangan RT 04 RW 03 Kelurahan Air Hitam.
Namun permintaan ini ditolak oleh Ruslan. Saat Ruslan lengah itulah, pelaku langsung mengambil HP korban yang terletak tidak jauh dari R. Setelah itu R langsung pergi dari ruko tersebut.
BACA JUGA:Kasus Pencurian dan Intimidasi Karyawan Alfamart, Polisi Periksa 5 Saksi