LPSK: Putri Candrawathi Berani Lawan Ferdy Sambo Bongkar Pembunuhan Brigadir J?

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Minggu 21 Agustus 2022 13:51 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi/medsos
Share :

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan terbuka bila istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengajukan diri sebagai pelaku kejahatan yang bekerjasama untuk mengungkap kasus atau justice collaborator (JC).

 (Baca juga: Ferdy Sambo dan Istri Jadi Tersangka Pembunuhan, Keluarga: Kami Belum Lega, Hukum yang Setimpal!)

"Kalau secara formiil ya silahkan saja kalau untuk mengajukan terbuka. Siapapun bisa ajukan JC, termasuk Sambo bisa ajukan JC. Tetapi harus ada syaratnya," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat dihubungi MNC Portal, Minggu (21/8/2022).

Hanya saja, Edwin merasa ragu bila Putri mengajukan JC. Pasalnya, bila Putri mengajukan JC, Edwin menilai, akan bertentangan dengan Ferdy Sambo yang telah ditetapkan tersangka pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Hutabarat.

"Pertanyaannya apakah Bu Putri melawan suaminya untuk membuka peran?" tanya Edwin.

Sebagai informasi, Tim khusus (timsus) Polri menetapkan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

Penetapan tersangka diputuskan setelah timsus Polri melakukan gelar perkara dan pemeriksaan tiga kali kepada Putri.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya