Kejahatan Pasar Modal, CEO Jouska Divonis 6,5 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 22 Agustus 2022 22:02 WIB
CEO Jouska divonis 6,5 tahun penjara (Foto: MNC Portal)
Share :

Mendengar putusan majelis hakim, Aakar mengaku telah kooperatif selama menjalani persidangan. Tapi, Aakar tidak terima dengan putusan majelis hakim. Ia berencana mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kita kooperatif, saya sangat terbuka dari awal dan saya akan ikuti prosedur hukum berikutnya Iya pasti (banding), mungkin itu dulu statement saya yang bisa saya sampaikan sekarang," ujar Aakar usai persidangan.

Untuk diketahui, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana sebelumnya, jaksa menuntut agar Aakar dan Tias dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya