Mendengar putusan majelis hakim, Aakar mengaku telah kooperatif selama menjalani persidangan. Tapi, Aakar tidak terima dengan putusan majelis hakim. Ia berencana mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kita kooperatif, saya sangat terbuka dari awal dan saya akan ikuti prosedur hukum berikutnya Iya pasti (banding), mungkin itu dulu statement saya yang bisa saya sampaikan sekarang," ujar Aakar usai persidangan.
Untuk diketahui, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana sebelumnya, jaksa menuntut agar Aakar dan Tias dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.
(Fakhrizal Fakhri )