Sopir Bus Sekolah di Pasuruan Cabuli Anak Tirinya Berulang Kali

Avirista Midaada, Jurnalis
Selasa 23 Agustus 2022 01:22 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

"Kami dalami, kami melakukan penyelidikan pendalaman ditemukan fakta bahwa pelaku sudah berulangkali memerkosa korban. Terhitung sudah 15 kali melakukan aksinya," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 juncto 76 D subsider Pasal 82 juncto Pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya lima tahun penjara," tandasnya.

Baca juga: Istri Pergi Arisan, Ayah Kandung Setubuhi Anak Berusia 14 Tahun

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya