JAKARTA - Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, Moch Subechi Azal tsani (MSAT) alias Mas Bechi telah bebas bersyarat pada 20 Agustus 2025.
Demikian disampaikan Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik Ditjen Pemasyarakatan, Budi W merespons laporan investigasi BBC yang menyebutkan Mas Bechi sudah keluar dari balik jeruji besi lebih awal dari vonis yang diterima.
"Yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Agustus 2025," kata Budi di Jakarta, Senin (21/9/2026).
Menurutnya, pemberian bebas bersyarat ini berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga binaan.
"Imipas memastikan Tidak ada perlakuan khusus terhadap yang bersangkutan, setiap warga binaan yang memenuhi persyaratan program integrasi diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku," ujarnya.