Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bechi Anak Kiai Jombang Terpidana Pencabulan Santriwati Ternyata Bebas Lebih Awal

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 21 September 2026 |14:33 WIB
Bechi Anak Kiai Jombang Terpidana Pencabulan Santriwati Ternyata Bebas Lebih Awal
Bechi Anak Kiai Jombang Terpidana Pencabulan Santriwati Ternyata Bebas Lebih Awal
A
A
A

Diberitakan sebelumnya, Terdakwa pemerkosaan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/11/2022). Putra kiai Mukhtar itu dinyatakan bersalah, melanggar Pasal 289 KUHP Juncto Pasal 65 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan secara paksa terhadap korban dan mejatuhkan pidana tujuh tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Sutrisno.

Sutrisno mengatakan, beberapa hal memberatkan dan meringankan yang turut jadi pertimbangan hakim dalam amar putusannya. Yang memberatkan, terdakwa merupakan tokoh agama yang berpengaruh di lingkungannya.

"Sedangkan yang meringankan, terdakwa masih muda merupakan tulang punggung keluarga yang memiliki anak yang masih kecil," ujar hakim.

Putusan hakim ini lebih ringan sembilan tahun dari tuntutan JPU. Pada sidang sebelumnya, JPU menunut Mas Bechi dengan penjara 16 tahun penjara.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement