"Tersangka Surtisen ini diketahui sudah menanam ganja sejak 2020 dan sudah tiga kali panen," katanya.
Ganja tersebut kemudian diedarkan ke sekitar wilayah Kecamatan Kota Agung, Lahat. Dari tangan ketiga pelaku tersebut petugas mengamankan barang bukti 6.133 gram ganja.
"Para pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut," katanya.
(Erha Aprili Ramadhoni)