Pemusnahan juga dilakukan terhadap sabu seberat 1.673 gram yang penyidim temukan di Bandra Soetta dan diduga milik tersangka SH. Pengungkapan kasus peredaran sabu seberat 1.109,2 gram milik tersangka R dan UA juga bagian dari pemusnahan. Penangkapan para tersangka pun dilakukan di Jambi.
Krisno mengatakan, ganja seberat 94.758 gram dari tersangka CT alias U, MSR alias R, IH, KF alias K, dan JA alias J turut dimusnahkan. Tersangka ditangkap di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Pinang Ranti, Jakartt Timur, serta Parkiran Aceh Cargo.
Menurut Krisno, kasus selanjutnya menyita ekstasi sebanyak 13.502 butir dari tersangka IS alias I, Sugito dan BK, serta CHUK D O ALIAS IL. Para tersangka ditangkap di Cirebon dan Jakarta Utara.
Pada kasus selanjutnya, disita barang bukti 55.083,9 gram dari tersangka AIA dan SSP. Kedua tersangka ditangkap di Banda Aceh.
“Terakhir, sabu seberat 2.500 gram yang kami dapatkan di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta Pusat,” tutur Krisno.
(Erha Aprili Ramadhoni)