Apa yang dilakukan Divpropam Polri tersebut, kata Listyo, merupakan tindakan untuk menghalang-halangi proses penyidikan sesuai dengan fakta di lapangan.
Pada saat proses penyisiran TKP dan pergantian CCTV, Ferdy Sambo yang kini menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Diketahui, Sambo membawahi Biro Paminal yang sempat dipimpin Brigjen Hendra Kurniawan. Brigjen Hendra, kata Listyo, juga sempat menemui keluarga Brigadir J untuk memberikan penjelasan soal kematian Brigadir J.
Namun, penjelasan tersebut, merupakan hasil skenario Ferdy Sambo.
(Arief Setyadi )