JAKARTA - Polres Pelabuhan Tanjung Priok memusnahkan barang bukti kejahatan seperti narkotika jenis ganja hingga minuman keras (miras) yang diungkap dari sejumlah kasus.
Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kompol Yunita Natalia Rungkat mengatakan, dalam kegiatan ini pihaknya memusnahkan narkotika golongan 1 jenis ganja sekira 44 kg.
"Saat ini kita lakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan 1 jenis ganja sebanyak 50 paket dengan berat 44,03 Kilogram," kata Yunita di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (24/8/2022).
Ia menjelaskan, pemusnahan 44 kg ganja ini merupakan hasil pengungkapan 11 perkara yang dilakukan Satreskoba sejak 21 Juli hingga 23 Agustus 2022.
"Dari 11 perkara peredaran gelap narkotika dengan barang bukti berupa 41 paket sabu dan 9 paket ganja siap edar, kami menangkap 13 tersangka baik dari Jakarta Utara dan Jakarta Pusat," ucapnya.
Selain narkoba, polisi juga memusnahkan minuman keras (miras) berbagai merek dari operasi kamtibmas yang dilakukan sejak Juli hingga 23 Agustus 2022.