Komnas HAM Pastikan Kawal Persidangan Kasus Brigadir J sesuai dengan Prinsip HAM

Rizky Syahrial, Jurnalis
Kamis 25 Agustus 2022 18:57 WIB
Brigadir J/ Foto: Medsos
Share :

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyelesaikan penyelidikan terhadap kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Ketua Komnas Ham, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pihaknya akan mengawal hingga persidangan kasus tersebut sesuai dengan prinsip HAM

 BACA JUGA:Jerman Luncurkan 14 Kereta Api Bertenaga Hidrogen Pertama di Dunia, Bernilai Rp1,3 Triliun

"Ya (akan kawal persidangan sesuai dengan prinsip HAM)," ujar Taufan saat dikonfirmasi wartawan Kamis (25/8/2022).

Terpisah, Komisioner Komnas HAM, Chairul Anam menjelaskan, dalam berakhirnya penyelidikan pada kasus ini, pihaknya akan terus memastikan obstraction of justice tetap dilakukan.

"Sebenarnya berakhir dalam pengertian soal sudah dapat tersangka pembunuhan dan sebagainya," kata Anam.

 BACA JUGA:Rumah Warga di Kalideres Terbakar, 17 Unit Mobil Damkar Dikerahkan Padamkan Api

"Dalam konteks obstraction of justice memastikan adanya aspek fair trial, pengawasan proses di pengadilan dan sebagainya, Komisi III berharap kami tetap bisa melanjutkan, dalam konteks itu kami akan meneruskan proses pengawasan," tambahnya.

Ia menambahkan, jika ada hal yang terjadi di luar dari prinsip HAM, dirinya akan memberikan catatan kepada pengadilan.

"Pada intinya kalau biasanya kami melakukan proses pengadilan itu ya pengawasan pengadilan memberikan catatan, kalau seandainya memang terjadi sesuatu yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip fair trial ya tidak juga mencakup obstruction of justice biasanya seketika itu memang kita bisa langsung memberikan catatan itu," jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya