JAKARTA - AKBP Jerry Raymond Siagian dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya. Pencopotan tersebut terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (Brigadir J).
Berikut 5 fakta mengenai pencopotan AKBP Jerry Raymond Siagian, berdasarkan informasi yang dirangkum pada Jumat (26/8/2022).
1. Telegram Kapolri
AKBP Jerry Raymond Siagian dicopot dari jabatannya berdasarkan Surat Telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Nomor ST/1751/VIII/Kep./2022. Ia dan 6 perwira menengah dan perwira pertama Ditreskrimum Polda Metro Jaya dimutasi.
AKBP Jerry Raymond Siagian pun dimutasi ke bagian Pelayanan Markas (Yanma).
2. Dikurung di Mako Brimob
AKBP Jerry Raymond Siagian saat ini diketahui tengah menjalani penempatan khusus di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Hal itu diduga terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
"Ya betul Wadir (di tempatkan dipatsus-red)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (22/8/2022).
3. Undang LPSK
Sebelum dicopot dari jabatannya, AKBP Jerry sempat mengundang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk rapat di Polda Metro Jaya. Rapat itu untuk membahas perlidungan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
"Ya dalam forum yang dipimpin oleh beliau (AKBP Jerry R Siagian-red). Itu membahas LPSK harus segera melindungi ibu PC," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi kepada wartawan di Gedung LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (16/8/2022).
4. Tekan LPSK
Dalam rapat itu, AKBP Jerry meminta LPSK memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi. Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtyas menyebut, AKBP Jerry menekan pihaknya untuk segera memberikan perlindungan.
"Pak Jerry kami tenggarai waktu itu melakukan upaya dan menekan LPSK untuk segera memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi dengan dalil yang bersangkutan adalah korban," katanya kepada MPI, Kamis (25/8/2022).
Ia menyebutkan, Jerry bahkan mengatakan tidak usah menggunakan prosedur pengajuan yang berbelit-belit. Padahal, menurutnya, LPSK dalam memberikan perlindungan harus mengedepankan upaya prosedur yang ada.
"Waktu itu bahasanya ga usahlah ada birokasi atau assement yang rumit, padahal dari kami itu memang harus di assesment terlebih dahulu untuk selanjutnya bisa diberikan perlindungan," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)