5 Fakta Menarik Polri Usulkan Biaya Balik Nama Kendaraan Dihapus, Begitu Juga Pajak Progresif!

Khafid Mardiyansyah, Jurnalis
Jum'at 26 Agustus 2022 17:13 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN2) dan pajak progresif kendaraan diusulkan untuk dihapus. Wacana ini dilontarkan oleh Polri.

Ada beberapa hal menarik terkait usulan penghapusan ini.

1. Alasan usulan penghapusan

Usulan itu dilontarkan Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Drs. Yusri Yunus. Menurutnya, penghapusan itu akan menertibkan data kepemilikan kendaraan dan memberikan stimulus untuk masyarakat agar taat pajak.

"Kami usulkan agar balik nama ini dihilangkan. Kenapa dihilangkan? Biar masyarakat ini mau semua bayar pajak," kata Yusri dalam keterangan tertulis.

BACA JUGA:KPK Tahan Konsultan PT Jhonlin Baratama dan Kuasa Pajak Bank Panin

2. Bikin masyarakat malas bayar pajak.

Yusri menyatakan, dari data yang mereka terima, salah satu faktor masyarakat malas membayar pajak adalah karena ketika mereka membeli kendaraan bekas, biaya mengganti identitas kepemilikan kendaraan bisa dibilang besar dan memberatkan.

3. Pajak progresif

Penghapusan pajak progresif diusulkan karena selama ini banyak pemilik kendaraan banyak yang mengganti identitas dengan nama perusahaan untuk menghindari pajak.

"Pajak untuk PT itu kecil sekali, rugi negara ini. Makanya kita usulkan pajak progresif dihilangkan saja sudah, biar orang yang punya mobil banyak itu senang, nggak usah pakai nama PT lagi cuma takut aja bayar pajak progresif," tutur Yusri.

4. Usul disampaikan kepada kepala daerah

Yusri menyatakan akan mengusulkan itu kepada kepala daerah mulai dari gubernur hingga bupati demi pendapatan daerah meningkat. Timbal balik dari pendapatan daerah meningkat ialah fasilitas publik akan dapat maksimal diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat.

"Bukan urusan polisi, pajak urusan Suspenda, tapi kami bersinergi disana, terutama soal data," imbuhnya.

5. Perbedaan data jumlah kendaraan bermotor

Yusri juga menyampaikan adanya perbedaan jumlah kendaraan bermotor antara Kepolisian, PT Jasa Raharja dan Kemendagri.

Hal itu, kata Yusri, bisa terjadi karena pemilik kendaraan tidak melaporkan keadaan kepemilikan kendaraannya, seperti kendaraan hilang, sudah rusak dan atau tidak bayar pajak sehingga datanya terhapus.

"Semua kendaraan bermotor yang terdaftar ke polisi itu datanya masih ada, datanya lengkap," ungkapnya.

Yusri mengatakan perbedaan data kendaraan itu mempengaruhi pada data kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Oleh karenanya, Yusri berharap dengan adanya rakor Samsat tingkat nasional yang dihadiri berbagai stakeholder terkait, masalah data ini bisa disamakan.

"Kami sedang mengatur single data untuk menyatukan dan menyamakan semua data," jelas dia. 

(Widi Agustian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya