Jerat Hukum Pelaku Judi Online: Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Tim Litbang MPI, Jurnalis
Senin 29 Agustus 2022 07:01 WIB
Illustrasi (foto: Freepick)
Share :

JAKARTA - Dalam beberapa bulan belakangan, jajaran polisi sedang aktif melakukan penggerebekan lokasi yang diduga sebagai markas-markas judi online.

Penggerebekan tersebut berhasil membuka beberapa jaringan judi online, salah satunya adalah judi online Joyotogel yang berhasil diringkus dalam penggerebekan di Tanjungpinang tanggal 3 Agustus 2022 lalu.

Modus judi online cukup beragam bentuknya, ada yang berbentuk penawaran di berbagai permainan seperti Roulette, ada pula yang langsung mengarahkan target ke situs judi online. Dari situ, diketahui bahwa judi online dapat terjadi karena kemudahan akses internet.

Dalam tesis milik Hardiyanto Kenneth yang berjudul “Tindak Pidana Perjudian Online Melalui Media Internet” disebutkan juga beberapa faktor lain yang menyebabkan judi online semakin berkembang di Indonesia. Di antaranya, judi online terjadi karena minimnya upaya preventif pemerintah dan adanya kemudahan akses fasilitas perbankan. Celah itulah yang kemudian dimanfaatkan para oknum untuk melancarkan aksinya.


Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki peraturan hukum yang mampu menjerat para tersangka judi online. Khusus judi online, peraturan hukum termuat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya