Polres Majalengka Tangkap Dua Pengedar Uang Palsu, Modus Belanja Rokok di Warung

Qur'anul Hidayat, Jurnalis
Senin 29 Agustus 2022 22:06 WIB
Polisi tangkap pengedar uang palsu di Majalengka. (Foto: Antara)
Share :

Edwin menambahkan dari dua tersangka, pihaknya menyita barang bukti berupa lima lembar uang palsu pecahan 100 ribu, 16 bungkus rokok, uang pengembalian sebesar Rp1,2 juta, sepeda motor, dan beberapa barang bukti lainnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 26 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 Jo Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp10 miliar," katanya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya