Sebelumnya, Komnas HAM mengatakan telah menemukan adanya indikasi kuat adanya obstruction of justice atau tindak pidana menghalangi proses hukum pada kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang melibatkan Ferdy Sambo.
"Kami sedang susun berbagai laporannya makanya tadi pagi ditanya apa yang sudah lumayan terang salah satunya adalah adanya indikasi kuat terdapat obstruction of justice, ini kalau dalam konteks ham erat kaitannya dengan proses hukum," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di kantor Komnas HAM Jakarta, Kamis (11/08/2022).
(Qur'anul Hidayat)