PESISIR SELATAN - Dua orang remaja perempuan kembali terjaring tim penegak perda di Kabupaten Pesisir Selatan yang masih berkeluyuran hingga pukul 02.30 WIB, Rabu 31 Agustus 2022.
Kepala Satpol-PP Pesisir Selatan, Dalipal mengungkapkan, kedua perempuan itu sebelumnya juga sudah pernah terjaring.
"Mereka diamankan Satgas Trantibum Satpol-PP Pesisir Selatan saat berkeluyuran. Keduanya juga sudah pernah terjaring sebelumnya dengan kasus yang sama," kata Dalipal.
BACA JUGA:Dianiaya Satpol PP, Pengamen Badut Dilarikan ke Rumah Sakit
Menurutnya, masing-masing remaja perempuan itu diantaranya AH (17) dan MT (19).
"Keduanya warga Gantiang Kecamatan Bayang. Keduanya ditemukan keluyuran sampai larut malam di daerah Sago Salido Kecamatan IV Jurai. Rasanya tidak wajar anak remaja apalagi perempuan masih keluyuran sampai larut malam," bebernya.
BACA JUGA:18 PSK Diciduk Satpol PP, Jaring Pria Hidung Belang Lewat Online
Sehingga keduanya saat itu langsung digiring ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan dan pembinaan serta dipanggil orang tua/pihak keluarganya.
"Dikantor dilakukan pemeriksaan, pembinaan dan menandatangani surat perjanjian diatas materai bersama orang tuanya," kata dia.
Selanjutnya, apabila mereka mengulanginya kembali maka akan dikirim ke Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) milik Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat di Arosuka Kabupaten Solok untuk pembinaan lebih lanjut.
"Mereka dipulangkan pada hari yang sama Rabu pukul 13.15 WIB. Kami mengimbau kepada orang tua agar lebih ketat mengawasi anak-anak mereka," pungkasnya.
(Awaludin)