Saat hendak ditangkap, Rizki melawan sehingga polisi terpaksa menembak kedua kakinya. "Kita lakukan tindakan tegas terukur," imbuh Bambang.
BACA JUGA:Kompleks Rumah Pribadi Ferdy Sambo Ternyata Pernah Dua Kali Terjadi Perampokan
Kepada polisi, Rizki mengaku mengambil uang Rp5 juta dan dua slop rokok. Dia juga mengambil DVR CCTV agar aksinya tidak bisa dilacak.
Atas kejahatannya, pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian. "Ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun," ujar Bambang.
(Arief Setyadi )