Rampok Minimarket, Mantan Kepala Toko Ditembak di Denpasar

Mohamad Chusna, Jurnalis
Jum'at 02 September 2022 18:37 WIB
Pelaku perampokan minimarket di Denpasar, Bali (Foto: M Chusna)
Share :

Saat hendak ditangkap, Rizki melawan sehingga polisi terpaksa menembak kedua kakinya. "Kita lakukan tindakan tegas terukur," imbuh Bambang.

BACA JUGA:Kompleks Rumah Pribadi Ferdy Sambo Ternyata Pernah Dua Kali Terjadi Perampokan 

Kepada polisi, Rizki mengaku mengambil uang Rp5 juta dan dua slop rokok. Dia juga mengambil DVR CCTV agar aksinya tidak bisa dilacak.

Atas kejahatannya, pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian. "Ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun," ujar Bambang.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya