4 Orang Timbun Pertalite 2,5 Ton Ditangkap Polisi di Tangerang, Kerap Bikin Antrian Panjang

Isty Maulidya, Jurnalis
Jum'at 02 September 2022 15:32 WIB
Polisi ungkap penimbunan BBM Pertalite 2,5 ton. (Foto: Isty M/MPI)
Share :

Oleh para pelaku, BBM tersebut kemudian dijual kembali dengan harga di atas harga pasar. Adapun ke empatnya dijerat dengan pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun.

"Jadi intinya ini terkait dengan antisipasi penyesuaian harga BBM oleh pemerintah, kami melaksanakan berbagai kegiatan pencegahan dan penegakan hukum, jangan sampai ada penyalahgunaan terkait BBM khususnya yang bersubsidi," pungkas Romdhon.

(Widi Agustian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya