PALEMBANG - EF (23) oknum Bhayangkari Polres Banyuasin yang ditangkap basah oleh suaminya saat berada di Hotel di Palembang, kini sudah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam. Namun EF masih menjalani wajib lapor sebanyak 2 kaki setiap minggu di Polsek IB I Palembang.
Dan saat ditemui di rumah orangtuanya, EF menceritakan apa yang sebenarnya terjadi sebelum dirinya ditangkap basah di dalam kamar hotel bintang 5 di Palembang bersama MI, pria idamannya.
BACA JUGA:Bahas Perkembangan Kerja Sama, Prabowo Terima Kunjungan Delegasi Kongres AS
Diceritakan EF yang telah memiliki anak dari pernikahannya dengan AP (24), memang awal sebelum menikah, sudah ada tanda-tanda ketidakharmonisan dari pihak mertuanya sampai berjalannya resepsi pernikahan.
“Contohnya uang dari tamu undangan yang hadir diambil oleh keluarga mempelai pria,” katanya, dikutip Sabtu (3/9/2022).
BACA JUGA:WHO Pantau 10 Kasus Pneumonia Misterius dan 3 Kematian di Argentina
Selain itu juga ia telah mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sejak hamil empat bulan, bahkan salah satu tindak penganiayaan yang sempat dilaporkannya ke polisi yakni peristiwa saat perjalanan pulang dari rumahnya ke arah Pangkalan Balai menggunakan mobil.
"Saat di dalam mobil aku dianiaya. Mobil berenti di SPBU, lalu aku ditendang, dipukul menggunakan tangan kosong dan tangan aku diborgol. Itu gara-gara aku minta izin untuk mengurus nenek yang sakit di rumah aku,” ungkap EF.
Dilanjutkan EF, saat itu kondisi sedang pandemi, dan tidak berani membawa neneknya ke RS karena takut akan divonis Covid-19.
“Pas itu pademi, nenek aku sakit yang cuma bisa memasang dan mengontrol infus cuma aku. Awalnya aku diizinkan, tetepi setelah dua hari saya dijemput dan pamit dengan ayah, ibu dan termasuk nenek yang sedang sakit ingin pulang ke rumah kontrakan di Pangkalan Balai. Sampai di kontrakan, aku tidak mau turun karena masih tangan diborgol lalu setelah masuk ke kamar baru borgol tangan dilepas,” jelas EF lulusan akademi kebidanan.
Kemudian besok paginya, handphone suaminya ditinggal dan Ia dikunci dari luar. Dengan menggunakan hp suaminya yang tertinggal EF lalu memfoto luka lebam ke bibinya, selanjutnya diberitahukan kepada orangtua EF.
“Orangtua aku marah dan langsung dilaporkan ke Polres Banyuasin dan diarahkan ke Polda Sumsel, dalam kasus KDRT,” katanya.
Nakun sudah jalan satu bulan, laporan tersebut dicabut EF. Dan KDRT kembali terulang sekitar lima hingga enam bulan setelah anaknya lahir bahkan malah semakin parah.
"Aku dianiaya, saat berada Rusun Polres Banyuasin. Leher dicekik dan ditendang. Kejadian itu juga sempat disaksikan oleh salah seorang polwan yang tinggal di depan di rumah kami. Polwan itu tahu karena anak aku menangis terus dan membuat tetangga curiga," jelas EF.
Dan kasus penganiayaan kedua ini juga sudah dilaporkan kembali ke Polda Sumsel. Dalam laporan disebutkan bahwa sebelum saat terjadi perdamaian disebutkan, jika terjadi kasus yang sama, maka berkas kasus yang lama bisa dinaikan lagi.
Setelah dikoordinasi, akhirnya laporan EF dengan kasus KDRT diterima di SPKT Polda Umum untuk pidana umum dan untuk kode etiknya dilaporkan ke Unit Yanduan Bid Propam Polda Sumsel di bulan Mei 2022.
"Bodohnya aku, karena bujuk rayunya, laporan tersebut dicabut lagi dengan perjanjian tidak akan mengulangi lagi," sesal EP.