"SK pemberian sanksi tertanggal 1 September 2022 kemarin, keduanya sudah resmi menerima," katanya.
Ditambahkan Husin bagi ASN yang dijatuhi sanksi kepegawaian diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan.
BACA JUGA:Sebar Ribuan Gerobak, TGB Zainul Majdi: Sampaikan Perindo Terus Berjuang untuk Rakyat
“Perlu diketahui bahwa negara kita kan negara hukum, jadi ASN yang dijatuhi sanksi hukuman indisipliner diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan tentunya dengan mekanisme yang benar," tegasnya.
Keputusan yang ditetapkan tambah Husin sudah diteruskan ke Kemendagri dan KASN.
"Putusan yang diambil berdasarkan fakta-fakta yang memberatkan dan meringankan," pungkasnya.
(Nanda Aria)