Kekayaan Alam Negeri Majapahit dari Mutiara hingga Hewan Ternak

Avirista Midaada, Jurnalis
Minggu 04 September 2022 06:51 WIB
Kerajaan Majapahit (foto: dok Wikipedia)
Share :

KERAJAAN Majapahit konon memiliki kekayaan alam yang luar biasa. Kekayaan alam itu tersebar di daratan hingga lautan yang tergambar jelas. Bahkan seorang dari Tiongkok yang mengikuti ekspedisi Cheng Ho, sekaligus pedagang bernama Ma Huan, mencatatkan kayanya negeri Kerajaan Majapahit.

Di catatannya sebagaimana dikisahkan Slamet Muljana, pada bukunya "Tafsir Sejarah Negarakretagama", Ma Huan menyebut wilayah Kerajaan Majapahit memiliki kekayaan luar biasa. Panen padinya berlangsung dua kali dalam setahun, dengan bentuk padi yang kecil-kecil putih.

 BACA JUGA:Megahnya Bangunan di Ibu Kota Kerajaan Majapahit, Ada Gedung Tinggi Berukiran Indah

Negara Majapahit menghasilkan kayu sapang, intan, kayu candana putih, buah pala, lombok panjang, baja, dan tempurung penyu, baik yang mentah maupun yang sudah masak. Ma Huan juga menyebut burung di negeri itu juga aneh-aneh, burung nurinya sebesar ayam, dengan aneka warna seperti merah, hijau, dan sebagainya.

Sumber peternakan hewannya juga melimpah ruah, binatang ternak sapi, kambing, babi, kuda, ayam, itik, keledai, dan angsa menjadi komoditi utamanya. Aneka buah-buahan dan tanaman seperti pisang, kelapa,delima, tebu, manggis, semangka, langsap, teratai, dan sebagainya juga tumbuh subur.

 BACA JUGA:Kecantikan Empat Istri Raden Wijaya Pendiri Kerajaan Majapahit

Di undang-undang Manawa yang dikeluarkan pemerintah Majapahit disebut pula bagaimana seorang dari golongan waisya harus mempunyai pengetahuan yang baik tentang mutu manikam, mutiara, merjan logam, bahan tenun, minyak wangi, dan bahan ramuan. Artinya Majapahit memiliki kekayaan alam di lautan pula seperti mutiara.

Begitu pentingnya kekayaan alam di negeri Majapahit membuat undang-undang Kutara Manawa Pasal 260 - 262 mengatur hukuman tegas bagi para perusaknya. Disebutnya "Barang siapa yang membakar padi di ladang, tidak pandang besar kecilnya, harus membayar padi lima kali lipat kepada pemiliknya, ditambah dengan denda sebesar dua puluh ribu".

Sementara mereka yang sengaja mengurangi penghasilan makanan dengan mempersempit sawah, membiarkan terbengkalai segala apa yang dapat menghasilkan makanan, melalaikan binatang peliharaan, lantas diketahui orang banyak, maka orang itu diperlakukan sebagai pencuri dan dikenakan pidana mati. Sedangkan siapapun yang melarang saudaranya untuk mengerjakan tanah dikenakan denda 160 ribu oleh sang Amawabhumi atau penguasa wilayah setempat.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya