Polisi Tangkap Penimbun Ribuan Liter Solar Subsidi di Katingan

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Minggu 04 September 2022 15:29 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

Pada saat ini tersangka Jul dan berbagai barang bukti yang didapat telah dibawa ke Mapolres Katingan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

"Ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama enam tahun kurungan dan denda maksimal Rp60 miliar," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Adhy mengingatkan kepada pengusaha SPBU supaya penyaluran BBM bersubsidi kepada warga sesuai dengan ketentuan dari Pertamina.

Sesuai aturan SPBU dilarang menjual BBM bersubsidi kepada para pelangsir maupun oknum yang membawa jeriken atau drum.

Baca juga: Dukung Kenaikan Pertalite, BEM RI: Alihkan Subsidi dari si Kaya ke si Miskin

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya