Bareskrim Tetapkan 2 Orang dari Kemendag Jadi Tersangka Korupsi Gerobak Dagang

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 06 September 2022 08:50 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menemukan ada aliran dana yang mengalir kepada Pejabat terkait pengadaan barang/ jasa di Kemendag RI dan pihak lain yang berhubungan dengan perkara.

Adanya laporan terkait dugaan korupsi ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan usai melakukan gelar perkara pada 16 Mei 2022.

Baca juga: Sejumlah Barang Brigadir J Disita Bareskrim, Salah Satunya Modal Nikah Rp62,5 Juta

Polri menjerat tersangka dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya