JAKARTA - Komnas HAM angkat bicara soal akan adanya gugatan yang diajukan oleh eks Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara dalam kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat beberapa waktu lalu di Rumah Dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
(Baca juga: Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Hoaks, Deolipa: Biasa Saja, Komnas HAM Juga Menduga)
Gugatan tersebut menyoal tentang, pernyataan Komnas HAM dan Komnas Perempuan yang menyatakan adanya dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi yang dilakukan oleh Brigadir J.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan bahwa pihaknya tidak ambil pusing dengan adanya laporan gugatan tersebut. Ia berkeyakinan setiap warga negara memiliki hak yang sama termasuk melaporkan hal yang dinilainya tidak sesuai.
"Hak setiap warga negara untuk tidak setuju dengan hasil penyelidikan Komnas HAM-Komnas Perempuan dan menggugatnya," ujar Beka kepada wartawan, Selasa (6/9/2022).
Pihaknya mengatakan, akan tetap menghormati segala proses pandangan yang berbeda dari masyarakat terutama terkait proses hasil penyelidikan. "Kami intinya menghormati hak tersebut," terangnya.
Sebelumnya, Deolipa akan mengajukan gugatan pada Rabu (7/9) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Deolipa mengatakan gugatan yang diajukan terkait perbuatan melawan hukum.
"Kami hari Rabu akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Komnas HAM tersendiri dan kepada Komnas Perempuan tersendiri," kata Deolipa di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022).
(Fahmi Firdaus )