Sidang Etik Kombes Agus Nurpatria Dilanjutkan Hari Ini, Agenda Pembacaan Penuntutan

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 07 September 2022 10:25 WIB
Kombes Agus Nurpatria/ Foto: Istimewa
Share :

JAKARTA - Sidang kode etik kasus dugaan mengahalang-halangi penyidikan kasus Brigadir J dengan terduga pelanggar Kombes Agus Nurpatria, dilanjutkan pada hari ini.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut, lanjutan sidang etik hari ini beragendakan pembacaan penuntutan.

"Hari ini jam 13.00 WIB agenda sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) melanjutkan sidang KKEP atas nama terduga KBP ANP dengan agenda pembacaan penuntutan," kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Sidang etik Kombes Agus Nurpatria sendiri telah berlangsung sejak kemarin hari. Komisi menghadirkan 14 orang saksi dalam sidang tersebut.

Diketahui dalam kasus Obstruction of Justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Yakni, FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Lalu, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya