Polri Sita Uang, Rumah hingga Kendaraan Mewah Terkait Korupsi Gerobak Kemendag

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 07 September 2022 16:43 WIB
Illustrasi (foto: Freepick)
Share :

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan aliran dana kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang pada tahun anggaran 2018 dan 2019.

Barang bukti itu disita dari dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka mereka adalah, pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Putu Indra Wijaya dan Bunaya Priambudi. Dalam hal ini, Putu Indra Wijaya juga menjabat Kabag Keuangan Sesditjen PDN Kemendag, dan Bunaya selaku Kasubag TU DJPDN Kemendag.

Dir Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Cahyono Wibowo mengungkapkan, penyitaan pertama dilakukan terhadap 10 mobil mewah milik dari tersangka Putu Indra.

"Kemudian yang ini, peristiwa tersebut yang di tahun 2018 kita juga sudah melakukan penyitaan 10 unit mobil. 10 unit mobil ini kita tempatkan di suatu gudang yang kita sewa tujuannya adalah dalam mempelihata nilai ekonomi, kita tahu jika tidak kita rawat dengan baik bisa mengalami penurunan nilai ekonomi, maka kita lakukan penyimpanan yang layak dan bagus sehingga bisa mempertahankan nilai ekonominya, untuk 10 unit mobil ini sekarang kita tempatkan di suatu gudang yang terletak di daerah Cengkareng," kata Cahyono dalam jumpa pers dikantornya, Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2022).

 BACA JUGA:2 Pejabat Kemendag Jadi Tersangka Korupsi Gerobak

Kemudian, Polri melakukan penyitaan terhadap 100 gerobak, uang senilai Rp820 juta kemudian lahan seluas 300 meter di Bogor dengan nilai sekitar Rp3,5 miliar serta sebuah rumah dengan luas 105 meter dengan kisaran harga kurang lebih Rp1,5 miliar.

"Juga total seluruh nya kita dapatkan recovery sekitar Rp13 miliar. Nah ini penyitaan uang Rp300 juta, dan 30 ribu USD. kita sita. Kemudian juga ada bengkel Ini harus kita ketahui ya, tidak pun untuk kemungkinan kita melakukan suatu pemblokiran untuk aset , sementara juga masih kita dalami terkait aset-aset yang yang dimiliki tersangka," ujar Cahyono.

 BACA JUGA:Bareskrim Tetapkan 2 Orang dari Kemendag Jadi Tersangka Korupsi Gerobak Dagang

Cahyono menjelaskan, tersangka Putu telah menerima suap dari pengadaan tersebut di tahun 2018 sebesar Rp800 juta. Sebagai PPK, Putu membuat pengaturan lelang terhadap pihak-pihak yang telah ditunjuk sebagai pelaksana pengadaannya.

"Kemudian juga di dalam proses pelaksanaan tersebut juga ada pengaturan lelang. Dimana dengan cara mengubah. Sehingga ditetapkan lah oleh pokja ini PT yang ditetapkan pemenang," ucap Cahyono.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya