JAKARTA - Sebanyak 14 rumah di perumahan elit, Perumahan Taman Duren Sawit, Jakarta Timur, terancam digusur usai pemilik rumah kalah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Diketahui perintah eksekusi pengosongan dan penggusuran langsung dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dengan nomor surat W10.U5/6690/HK.02/VIII/2022. Eksekusi yang dilaksanakan PN Jaktim diwarnai protes dari warga pada, Rabu (7/9/2022).
Darmawati (61) salah satu warga Perumahan Taman Duren Sawit mengaku telah membeli tanah sejak tahun 1994 serta memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Kami warga yang baik, punya SHM (sertifikat hak milik), IMB (izin mendirikan bangunan), saya sendiri tinggal di sini 28 tahun. Belinya tahun 1994," ujar Darmawati di lokasi.
Darmawati menjelaskan sebanyak 14 rumah di Blok F Perumahan Taman Duren Sawit yang akan digusur. Sidang gugatan itu sebenarnya dilaksanakan dan dimenangkan pihak penggugat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Jadinya keluarnya dari PN Jakarta Selatan untuk eksekusi itu. Akhirnya dipindahin ke PN Jakarta Timur, PN Jakarta Selatan ngasih atau melimpahkan," ujarnya.
Darmawati mengatakan warga masih belum tahu sebenarnya identitas dari pihak penggugat. "Yang menggugat dia bilang ahli waris. Terus kami telepon ahli waris, katanya dia tidak menggugat," ujar Darmawati.
"Anehnya yang dieksekusi itu bentuk rumahnya beda-beda. Ada yang pagarnya saja, ada yang satu rumah full. Bentuknya trapesium," tambahnya.
Lebih lanjut, Darmawati menyebut warga diberikan waktu dua minggu untuk melakukan banding lagi ke PN Jakarta Timur. "Kami dikasih waktu 2 minggu untuk menghadap ke pengadilan," tuturnya.